Pemerintah Majalengka kaji ulang investasi Rp158 miliar untuk BIJB Kertajati. Dana belum disalurkan, rencana alihkan untuk infrastruktur dan pelayanan publik.
DPR RI setujui 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, termasuk RUU Perampasan Aset. KPK berharap dilibatkan dalam pembahasan untuk memulihkan aset hasil kejahatan.