Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Padjajaran tepatnya di Underpass Kentungan, Depok, Sleman, dini hari tadi. Begini peristiwanya.
Dua pertimbangan menjadi dasar hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Arfianti (29) dari jerat tuntutan 12 tahun penjara.
Keluarga Dini Sera Afriani melalui pengacaranya menuntut Ronald dihukum sesuai tuntutan jaksa. Tuntutan itu yakni 12 tahun bui dan restitusi Rp 263, 6 juta.