Kejari Sumedang menetapkan lima tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk Cisumdaw. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi saat pembebasan lahan.
Pemindahan ibu kota negara ini didasari oleh spirit untuk mewujudkan pemerataan hasil pembangunan, serta pemerataan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.