Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di tepi jalur KA antara Stasiun Kadipiro-Kalioso, Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.
Udin (21) warga Desa Ronggo Kecamatan Jaken, Pati, membunuh mantan kekasihnya karena sudah bertunangan dengan pria lain. Tragedi itu berawal dari cekcok.
KA (17) dituntut 2 tahun pembinaan dan 6 bulan pelatihan kerja. Remaja asal Jombang itu 4 kali menyetubuhi pacarnya namun menikah siri dengan mantannya.
Seorang wanita di Pati, Jawa Tengah tewas seusai dibunuh mantan pacarnya. Pelaku berinisial KA (21) kesal lantaran korban bertunangan dengan orang lain.
Pria inisial KA (21) warga Desa Ronggo, Jaken, Pati, membunuh mantan kekasihnya, R (21). KA ngaku sakit hati karena dapat kabar R bertunangan dengan orang lain.