Penyebab Kematian Siswa SMP Kota Batu Korban Pengeroyokan: Pendarahan Otak

Penyebab Kematian Siswa SMP Kota Batu Korban Pengeroyokan: Pendarahan Otak

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Sabtu, 01 Jun 2024 19:52 WIB
Jumpa pers Polres Kota Batu kasus siswa SMP tewas dikeroyok
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

Polisi menyampaikan penyebab kematian RKW (14) siswa kelas 1 SMPN 2 Kota Batu. Dari hasil autopsi, RKW meninggal karena mengalami retak pada tempurung kepala hingga menyebabkan pendarahan dan penggumpalan darah pada otak.

"Berdasarkan hasil visum korban meninggal akibat retak pada batok (tempurung) kepala bagian kiri ya sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak nah seperti itu," ujar Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin kepada awak media, Sabtu (1/6/2024).

RKW sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu, Jumat (31/5/2024) pagi. Korban dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, sebelum meninggal dunia RKW sempat dikeroyok oleh teman sekolah dan teman bermainnya. Total ada 5 anak di bawah umur yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Sebanyak 5 anak yang berhadapan dengan hukum itu adalah AS (13), MI (13), KA (13), MA (13), KB (13). Setiap anak memiliki peran masing-masing pada saat kejadian Rabu (29/5/2024).

ADVERTISEMENT

Pada saat kejadian, KA menjemput korban dan mengambil video. MI memukul dengan tangan kosong sebanyak tiga kali pada bagian kepala samping kiri dan belakang. Ia juga menandang sekali pada punggung korban.

Kemudian MA memukul dengan tangan kosong sebanyak dua kali pada bagian punggung, lalu menendang tiga kali di perut, paha, dan bokong serta menyeret korban. Untuk AS, menyuruh MI melakukan pemukulan. Pun KB menyuruh MA melakukan pemukulan.

Pasca kejadian tersebut, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu pada Jumat (31/5/2024) pagi, karena mengeluhkan sakit kepala dan mual. Tidak berselang lama korban dinyatakan meninggal.

"Sebanyak 5 anak ini disangkakan pasal melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya, Sabtu (1/6/2024).

"Ancaman hukumannya pidana dengan penjara paling lama 15 tahun," sambungnya.




(abq/iwd)


Hide Ads