Remaja Jombang Setubuhi Pacar Tapi Nikahi Mantan Dituntut 2 Tahun Pembinaan

Remaja Jombang Setubuhi Pacar Tapi Nikahi Mantan Dituntut 2 Tahun Pembinaan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 03 Jun 2024 19:55 WIB
pria jombang setubuhi pacar
KA di Pengadilan Negeri Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

KA (17) dituntut 2 tahun pembinaan dan 6 bulan pelatihan kerja. Remaja asal Kecamatan Sumobito, Jombang itu 4 kali menyetubuhi pacarnya di vila Pacet, Mojokerto. Alih-alih berjanji menikahi korban, ia justru menikah siri dengan mantannya.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap KA berlangsung tertutup di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 15.00 WIB. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Supihan.

Dalam tuntutannya, Supihan menilai KA terbukti melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (2) junto pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena 4 kali menyetubuhi pacarnya yang berusia 16 tahun di vila kawasan wisata Pacet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tuntut pidana pembinaan selama 2 tahun di lapas anak Blitar dan pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA Blitar," terangnya kepada wartawan di lokasi, Senin (3/6/2024).

Pidana pembinaan dan pelatihan kerja dipilih karena KA tergolong anak. Dalam tuntutannya, JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto juga menimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan KA.

ADVERTISEMENT

"Perbuatan anak (KA) menyebabkan korban trauma. Yang meringankan, anak mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum," jelas Supihan.

KA kenal dengan korban melalui medsos. Sekitar 2 pekan berpacaran, terdakwa berjanji akan menikahi gadis asal Kecamatan Puri, Mojokerto tersebut. Saat itu, korban berusia 16 tahun 11 bulan.

Bahkan, KA bersama ayahnya datang ke rumah korban untuk melamar secara lisan. Saat itu lah hari pernikahan mereka sudah disepakati bersama. Pada 20 Agustus 2023, KA menjemput korban di rumahnya dengan dalih untuk membeli cincin kawin.

Ternyata, itu hanya akal bulus terdakwa. Sebab KA justru membawa pacarnya ke vila di kawasan wisata Pacet. Di vila tersebut, lagi-lagi KA merayu korban agar mau diajak berhubungan intim. Kala itu, terdakwa berdalih 2 pekan lagi akan menikahi korban.

Dari pukul 10.30 sampai 15.30 WIB, KA 4 kali menyetubuhi pacarnya. Korban menolak ketika diajak terdakwa untuk berhubungan intim yang kelima kalinya. Pelaku lantas mengantar pulang korban sekitar pukul 16.00 WIB setelah puas melampiaskan nafsunya.

Dua hari kemudian, 22 Agustus 2023, KA tiba-tiba memutuskan hubungan dengan korban. KA memberi tahu korban melalui WhatsApp kalau hari itu dia menikah siri dengan mantan pacarnya. Padahal, mantan pacarnya itu tidak dalam kondisi hamil.

Setelah tahu putrinya hanya dipermainkan KA, ayah korban melapor ke Polres Mojokerto pada 26 Agustus 2023. Saat ini, kasusnya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa pun ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

KA putus sekolah sejak lulus SMP. Ia bekerja dengan orang tuanya yang mengelola bisnis rongsokan. Sedangkan korban meskipun tidak hamil, memilih putus sekolah sampai kelas 2 SMA karena malu saat kasus ini mencuat.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads