Kakek 73 tahun, Kahfi, terancam penjara karena mempertahankan tanahnya yang disengketakan. Ia memiliki dokumen sejak 1988, sementara pelapor dari 1998.
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadwalkan sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024. Sidang perdana dijadwalkan pada hari Rabu 27 Maret 2024.