Polisi menetapkan Kades Cikamunding sebagai tersangka kasus perzinaan. Polisi mengantongi dua alat bukti kuat untuk menetapkan kades itu jadi tersangka.
Polisi menggagalkan pengiriman empat calon PMI ilegal ke Arab Saudi melalui Batam, Kepri. Para PMI ilegal itu diamankan di Kecamatan Batam Kota, Batam.
Polisi menetapkan pria inisial YH (sebelumnya ditulis YA), Kades Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, ditetapkan sebagai tersangka perzinahan.