SD Negeri 4 dan Negeri 5 Kubutambahan Kabupaten Buleleng disegel oleh pihak yang mengklaim pemilik lahan. Kegiatan belajar mengajar dialihkan ke sekolah lain.
Kadis Sosial Samosir ajukan praperadilan usai jadi tersangka kasus korupsi. Dalam persidangan, hakim menolak permohonannya, sehingga penetapan tersangka sah.