Jam kerja PNS selama puasa menjadi pukul 08.00-15.00, pada Senin-Kamis. Khusus Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 dan THR untuk PNS tetap dibayarkan meski ada efisiensi anggaran. Hak pegawai negeri akan dipenuhi sesuai pernyataan resmi.