Belasan warga diduga menjadi korban penipuan bermodus jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gresik. Salah satu korban bahkan datang ke kantor mulai bekerja dengan membawa surat keputusan (SK) pengangkatan.
Penipuan ini terungkap setelah seorang wanita yang berinisial SE datang ke Kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Gresik, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 08.15 WIB. Saat itu, SE mengenakan seragam ASN dan mengaku hendak mulai bekerja.
Dengan berbekal menunjukan SK pengangkatan PNS tahun 2024, ia menemui Kepala Bagian Prokopim Setda Gresik untuk menanyakan penempatan sesuai SK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bagian Prokopim Setda Gresik Imam Basuki mengatakan sempat mengira korban merupakan ASN yang dimutasi. Namun, kejanggalan muncul saat korban menyebut ditempatkan di Bagian Humas.
"Awalnya saya kira ada PNS yang dimutasi ke Prokopim. Tapi yang bersangkutan mengaku ditempatkan di Bagian Humas, padahal sudah tidak ada," ujar Imam, Rabu (8/4/2026).
Imam kemudian menanyakan asal-usul korban serta alasan baru masuk kerja meski SK tertanggal 2024. Korban mengaku berasal dari Kecamatan Menganti dan tinggal di Kedamean.
"Saat diminta menunjukkan dokumen, korban membawa fotocopyan SK yang telah dilegalisir. Namun, saat saya cek, saya agak ragu, terdapat kejanggalan pada tanda tangan pejabat yang tertera. Namanya benar pejabat Pemkab Gresik, tapi tanda tangannya tidak sama," jelasnya.
Dari keterangan korban, tidak hanya dirinya yang menjadi korban. Ada sekitar 12 hingga 15 orang lain yang mengalami hal serupa. Mereka dijanjikan menjadi PNS dan diminta masuk kerja di lokasi berbeda pada hari yang sama.
"Saya arahkan untuk melakukan pengecekan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik," tuturnya.
Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya kini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Iya, laporan sudah kami terima dan saat ini masih ditelusuri oleh tim," kata Agung.
(auh/abq)











































