Ponpes Al Berr di Pasuruan buka suara meluruskan pemberitaan santri membakar santri. Ponpes menegaskan peristiwa itu merupakan kecelakaan yang tidak disengaja.
Santri senior yang membakar juniornya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Polisi memastikan pria lansia yang memukul kekasihnya dengan palu adalah pasangan suami istri siri. Keduanya ternyata telah hidup bersama selama belasan tahun.
Agus Handojo, terdakwa penganiayaan pacar mantan istrinya di Surabaya divonis 1 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.