Gugatan Paiman Raharjo terkait ijazah palsu Jokowi berakhir damai setelah mediasi. Laporan terhadap dua tergugat dicabut, sementara kasus lain masih berlanjut.
Jaksa mendakwa mantan Ibu Negara Korsel, Kim Keon Hee, menerima suap Rp 4,3 miliar dan terlibat dalam manipulasi pemilu. Hukuman penjara 15 tahun diusulkan.