Seorang mantan finalis Putri Indonesia asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri atau JRF, ditangkap karena terlibat dugaan praktik kecantikan ilegal. Polisi mengungkap ada 15 orang yang menjadi korban, dengan salah satunya bahkan menderita cacat permanen.
"Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain. Ini akibat tindakan tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, Rabu (28/4/2026), dilansir detikSumut.
Ade melanjutkan, salah satu korban JRF mengalami cacat permanen setelah menjalani 2 kali operasi bibir. Korban dilaporkan dalam kondisi trauma psikis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu korban mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," kata Ade Kuncoro.
Berdasarkan penyelidikan Subdit IV Ditreskrimsus, terungkap JRF sudah membuka praktik ilegal itu sejak tahun 2019 silam. Klinik yang dikelolanya menawarkan perawatan dengan tarif mencapai belasan juta rupiah.
"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp 16 juta," kata Ade.
Dikatakan Ade, fakta lainnya yang terungkap adalah JRF ternyata tidak mempunyai latar belakang pendidikan formal di bidang kesehatan. Apalagi, praktik kedokteran yang dijalannya menimbulkan belasan korban.
Ade menuturkan, JRF diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada tahun 2019. Ia kemudian memperoleh sertifikat pelatihan yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional.
Berbekal sertifikat itu, JRF lalu membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya secara mandiri. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.
Penyidik kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka. Akhirnya JRF berhasil ditangkap rumah keluarganya di Sumatera Barat.
"Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," tegas Ade.
Diamankan Usai 2 Kali Mangkir
Ade Kuncoro berujar, JRF diduga menjalankan praktik sebagai dokter kecantikan tanpa memiliki latar belakang tenaga medis. Apalagi tenaga kesehatan.
"Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban," terang Ade.
Ia diciduk setelah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik.
Sebelum jadi tersangka, JRF ditangkap pada Selasa (27/4) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Pelaku langsung digelandang ke Mapolda Riau.
Ade mengungkap kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang mengalami luka serius usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.
"Setelah tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan hingga infeksi serius di bagian wajah dan kepala," kata Ade.
Korban bahkan mengalami luka bernanah, pembengkakan, hingga harus menjalani perawatan intensif. Termasuk operasi lanjutan di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam.
Akibatnya, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh. Selain itu ada luka panjang di area alis.
(apu/apu)











































