Eks Ketua BPD Darmasi Diperiksa Kejari, Ungkap Awal TKD Jadi Kos-kosan

Eks Ketua BPD Darmasi Diperiksa Kejari, Ungkap Awal TKD Jadi Kos-kosan

Suparno - detikJatim
Senin, 15 Jun 2026 19:50 WIB
Mantan Kepala BPD Damarsi, Shodikun usai diperiksa Kejari Sidoarjo
Mantan Kepala BPD Damarsi, Shodikun usai diperiksa Kejari Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus mendalami dugaan permasalahan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, yang kini telah berubah fungsi menjadi kawasan rumah kos. Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi, Shodikun.

Mantan Kepala BPD Damarsi, Shodikun mengungkapkan bahwa saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua BPD hingga tahun 2020, pembahasan terkait pemanfaatan lahan tersebut masih sebatas rencana tukar guling dan belum sampai pada tahap perjanjian resmi.

"Saat itu masih tahap pembahasan awal. Setahu saya belum ada perjanjian yang sah, belum ada pembelian, dan belum ada tukar guling yang selesai. Masih berupa wacana yang dibahas dalam beberapa pertemuan," kata Shodikun kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, sekitar tahun 2019 sempat dilakukan dua kali pertemuan antara pihak desa dan perusahaan yang berminat memanfaatkan lahan tersebut. Dalam pembahasan itu muncul skema tukar guling tanah kas desa disertai kompensasi sekitar Rp 500 juta untuk desa.

ADVERTISEMENT

Namun, menurut Shodikun, pada saat pembahasan berlangsung status tanah masih berupa lahan persawahan dan belum ada kepastian hukum mengenai proses peralihan aset desa tersebut.

"Yang saya ikuti hanya sampai tahap perencanaan. Belum ada kesepakatan final ataupun proses tukar guling yang selesai. Tanah itu jelas aset desa," ujarnya.

Shodikun juga menyoroti adanya penancapan patok yang dilakukan saat proses sosialisasi berlangsung. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat karena seolah-olah proses peralihan lahan telah selesai.

"Patok itu waktu itu sifatnya hanya bagian dari sosialisasi rencana. Tapi masyarakat bisa saja menganggap tanah tersebut sudah pasti berpindah tangan, padahal secara hukum belum ada kepastian," ungkapnya.

Ia bahkan menilai sosialisasi yang dilakukan saat itu terkesan hanya formalitas semata karena pembangunan kemudian berjalan ketika proses administrasi dan legalitas belum tuntas.

"Kalau melihat kenyataannya sekarang, masyarakat bisa menilai sendiri. Belum ada pembelian yang sah atau tukar guling yang selesai, tetapi pembangunan sudah berjalan," katanya.

Dalam keterangannya, Shodikun menyebut sejumlah nama yang diketahuinya terkait pembahasan tersebut, antara lain pihak desa, Agus, Haji Yogan, serta perusahaan yang disebut-sebut terlibat dalam rencana pemanfaatan lahan.

Namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan dan bagaimana proses peralihan hak yang kemudian mencantumkan nama pihak-pihak tertentu hingga perusahaan dilakukan.

"Saya tidak mengetahui proses lanjutan karena masa jabatan saya sudah berakhir. Yang lebih memahami perkembangan setelah itu tentu pengurus BPD yang baru," tegasnya.

Kasus pemanfaatan TKD Damarsi kini masih dalam pendalaman Kejari Sidoarjo. Keterangan para saksi diharapkan dapat mengungkap proses perubahan fungsi aset desa yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads