Putri Sumiati (28), terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang penagih utang di Sukabumi, divonis hukuman 15 tahun. Ia terbukti bersalah dalam kasus itu.
Putri Sumiati alias Uti (28) dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dia lakukan terhadap debt collector bernama Roslindawati.
Putri Sumiati alias Uti (28) kembali menjalani sidang dalam kasus pembunuhan seorang debt collector, Roslindawati Siboro alias Ade Mbak (30) di Sukabumi.
Pencinta karakter Sanrio mungkin akan tertarik game simulator Hello Cafe, yang dibuat dengan berkolaborasi dengan Sanrio. Bagaimana cara pre registrasinya?