Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hengky, yang membunuh dan menimbun jasad istrinya. Kasus terungkap setelah laporan anak korban.
Pria berinisial H (43) dituntut hukuman penjara 20 tahun atas kasus pembunuhan terhadap istrinya, J (35) di wilayah Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.