Polri menyebut eks Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita dibebaskan karena tak bisa dituntut dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Hal ini berdasarkan kesimpulan jaksa.
Kejagung menerima berkas tahap I tersangka Ismail Bolong yang dilimpahkan Polri. Usai diteliti, Kejagung menyatakan berkas perkara Ismail Bolong belum lengkap.
Berkas perkara tragedi Kanjuruhan telah dinyatakan P21 oleh Kejati Jatim dan masuk tahap 2. Para tersangka pun dilimpahkan dari Polda Jatim ke Kejati Jatim..
Lima dari enam berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Satu berkas tersangka lain dinyatakan belum lengkap.