Berkas perkara tragedi Kanjuruhan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Jatim. Bahkan, telah memasuki tahap 2 atau pelimpahan tersangka.
Dari pantauan detikJatim, lima tersangka telah dilimpahkan dari Polda Jatim ke Kejati Jatim. Seluruh tersangka turun dari mobil tahanan Polda Jatim dan digiring menuju ruang tahanan Kejati Jatim. Seluruhnya, mengenakan kaus dan tak mengenakan seragam tahanan.
Lima tersangka itu adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman, lima berkas tersangka dinyatakan lengkap per Selasa (20/12).
"Bahwa pada hari Selasa (20/12) sore sekitar pukul 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara," ujar Fathur dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).
Sementara berkas yang belum lengkap adalah berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Kejaksaan akan mengembalikan lagi berkas tersebut ke penyidik Polda Jatim.
"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik," ujar Fathur.
(pfr/iwd)