Lima dari enam berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Satu berkas tersangka lain dinyatakan belum lengkap.
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan hal itu. Menurut Fathur, lima berkas dinyatakan lengkap per Selasa (20/12).
"Bahwa pada hari Selasa (20/12) sore sekitar pukul 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara," ujar Fathur dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).
Fathur menyebut, lima berkas yang sudah lengkap itu adalah,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
2. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
3. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris
4. Security Officer Suko Sutrisno,
5. Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan
Sementara berkas yang belum lengkap adalah berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Kejaksaan akan mengembalikan lagi berkas tersebut ke penyidik Polda Jatim.
"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik," ujar Fathur.
"Karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," sambungnya.
Fathur menegaskan, sore ini rencananya berkas beserta 5 tersangka perkara Kanjuruhan akan dilimpahkan atau tahap 2 (pelimpahan) dari Penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim.
"Benar, sore hari ini," tuturnya.
(pfr/iwd)