Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti divonis bebas hakim PN Surabaya. Hakim menilai ia tak terbukti membunuh.
Keluarga Dini Sera Afrianti mengecam putusan bebas hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang menganiaya hingga tewas. Mereka akan mengajukan banding.
Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Begini perjalanan kasusnya.
Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI, terdakwa pembunuhan, Dini Sera Afrianti divonis bebas hakim. Hakim menilai Ronald tak terbukti membunuh.
Jaksa KPK menghadirkan sales dealer, Randi, sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh. Hakim mencecar Randi lantaran tak melapor ke PPATK.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) terdakwa kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas, Dini Sera Afrianti (28).