Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Dini

Regional

Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Dini

Praditya Fauzi Rahman - detikJateng
Rabu, 24 Jul 2024 20:27 WIB
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyerahkan tersangka Ronald Tannur dan barang bukti terkasus dugaan pembunuhan ke Kejari Surabaya, Senin (29/1/2024).
Ronald Tannur. Foto: Praditya Fauzi Rahman
Solo -

Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Putra eks anggota DPR RI, Edward Tannur, itu dinyatakan tak terbukti secara sah melakukan penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (28).

Dilansir detikJatim, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam dakwaan pertama, pasal 338 KUHP, atau dakwaan kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, maupun dakwaan ketiga, Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024), dikutip dari detikJatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," sambung hakim.

Pengunjung sidang pun terkejut dengan keputusan hakim. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

ADVERTISEMENT

"Menuntut Terdakwa Gregorius Ronald Tannur dengan hukuman selama 12 tahun penjara. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana sesuai ketentuan di pasal 338 KUHP. Terdakwa diwajibkan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta," kata JPU Ahmad Muzakki saat membacakan tuntutan, Kamis (27/6/2024).

Ronald tampak menangis usai mendengar vonis tersebut. Dia juga berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Usai sidang, Ronald kembali digelandang menuju Ruang Tahanan PN Surabaya. Saat digelandang menuju ruang tahanan, mata Ronald masih terlihat sembab dan berkaca-kaca.

"Tidak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," kata Ronald kepada awak media.

Sementara itu, JPU Ahmad Muzakki menyatakan pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut. Ia akan berdiskusi lebih lanjut dengan pimpinannya di Kejari Surabaya.

"Dari pimpinan kami masih pikir-pikir dulu," ujar Muzakki usai sidang di PN Surabaya.

Saat disinggung apakah akan mengajukan banding atau terima, Muzakki enggan menyampaikan secara detail. Ia mengaku bakal menyampaikannya usai berdiskusi. "Nanti, tunggu sikap," jelas Muzakki.

Diberitakan detikJatim sebelumnya, Ronald Tannur ditangkap usai disebut menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas di Blackhole KTV pada 3 Oktober 2023.




(cln/dil)


Hide Ads