Geger Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Terdakwa Pembunuh Dini

Round-up

Geger Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Terdakwa Pembunuh Dini

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 25 Jul 2024 08:00 WIB
Ronald Tannur
Ronald Tannur saat mendengarkan vonis hakim ketua Erintuah Damanik di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim menilai Ronald tak terbukti membunuh atau menganiaya Dini hingga tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.

Putusan ini membuat hampir seluruh pengunjung sidang yang hadir terkejut. Sebab jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

ADVERTISEMENT

Usai mendengar vonis tersebut, Ronald tampak menangis dan sempat berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Usai sidang, Ronald kembali digelandang menuju Ruang Tahanan PN Surabaya.

Saat digelandang menuju ruang tahanan, mata Ronald masih terlihat sembab dan berkaca-kaca. Ia berjalan dengan pengawalan petugas dan tim penasihat hukumnya. "Tidak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," kata Ronald di hadapan media.

JPU Ahmad Muzakki mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Menurutnya, ia akan berdiskusi lebih lanjut dengan pimpinannya di Kejari Surabaya.

Saat disinggung apakah akan mengajukan banding atau terima, Muzakki enggan menyampaikan secara detail. Ia mengaku bakal menyampaikannya usai berdiskusi. "Nanti, tunggu sikap," tuturnya.

Pengacara Keluarga Dini Doakan Hakim Dibalas Tuhan

Dhimas Yemahura, pengacara keluarga korban Dini menyebut putusan mejelis hakim PN Surabaya telah mencederai keadilan. Tak hanya keluarga Dini tapi juga rakyat Indonesia.

"Terkait putusan yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tentu sangat memprihatinkan bagaimana hakim di sini memberikan putusan yang sangat mencederai keadilan bagi kami mewakili keluarga korban," kata Dhimas kepada detikJatim, Rabu (24/7/2024).

"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban," ujarnya.

Dhimas menyatakan bakal segera berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan beberapa pihak terkait. Supaya, dapat melakukan banding dan keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

"Kedua kami juga akan melakukan komunikasi kepada jaksa dan tentunya kami minta kepada jaksa untuk lebih berani melakukan langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," imbuhnya.

Dhimas menganggap putusan tersebut menjadi cerminan dan pelajaran bahwa hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Ia mengklaim keluarga korban masih trauma dan menderita atas peristiwa pembunuhan sadis itu. Karena hal ini, anak Dini kini dirawat oleh kakek, nenek, dan keluarganya.

"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu, saat ini anaknya jadi anak yatim, yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban," paparnya.

Ia berharap hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald mendapatkan karmanya. Sebab, putusan itu dinilai sangat mencederai semua pihak. "Semoga apa yang diputuskan oleh hakim ini akan dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa," harap Dhimas.




(abq/iwd)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim


Hide Ads