Keluarga Dini Sera Afrianti mengecam putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan. Diketahui, Ronald selaku kekasih Dini terlibat pidana usai menganiaya korban hingga tewas.
"Terkait dengan putusan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tentu ini sangat mengecewakan, sangat memprihatikan bagaimana hakim di sini memberikan putusan yang menurut saya sangat mencederai keadilan bagi kami yang mewakili keluarga korban," kata kuasa hukum keluarga, Dimas Yemahura kepada detikJabar, Rabu (24/7/2024).
Setelah mendengar putusan tersebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding. Menurutnya, keputusan hakim tidak adil bagi korban yang juga meninggalkan satu anak di Sukabumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban. Kami juga akan melakukan komunikasi kepada jaksa dan tentunya kami minta kepada jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," ujarnya.
Atas putusan tersebut, Dimas menilai bahwa keadilan di tanah air masih harus diperjuangkan. Terlebih, kata dia, korban bukan berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas dan berbanding terbalik dengan kondisi terdakwa.
"Tentu dengan adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran, menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan, masih sulit untuk diperjuangkan," ucapnya.
"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu, saat ini anaknya menjadi anak yatim yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan adanya putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban," sambungnya.
Ditanya soal tanggapan alasan hakim meringankan putusan karena terdakwa berupaya membawa korban ke rumah sakit, Dimas tak berkomentar banyak. Dia juga mempertanyakan hati nurani hakim terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan.
"Ya semoga nanti hakimnya merasakan, bagaimana sakitnya jika keluarga yang sudah dianiaya, kemudian pelaku yang menganiaya dibebaskan karena katanya mau menolong. Apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh Tuhan yang maha esa," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah dikutip dari detikJatim.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.
Putusan ini membuat hampir seluruh pengunjung sidang yang hadir terkejut. Sebab jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.
Usai mendengar vonis tersebut, Ronald tampak menangis dan sempat berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Usai sidang, Ronald kembali digelandang menuju Ruang Tahanan PN Surabaya.
Saat digelandang menuju ruang tahanan, mata Ronald masih terlihat sembab dan berkaca-kaca. Ia berjalan dengan pengawalan petugas dan tim penasihat hukumnya.
"Tidak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," kata Ronald di hadapan media.
(orb/orb)