Brisvo Diansyah, Plt Kepala Disperindag PALI, divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena korupsi kegiatan fiktif. Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Polisi menyita barang-barang branded dari staf di Sekretariat DPRD Riau berinisial MS (33) terkait kasus SPPD fiktif. Nilainya sampai ratusan juta rupiah.