Ketahui Nilai Maksimal dan Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Catat!

ADVERTISEMENT

Ketahui Nilai Maksimal dan Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Catat!

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 04 Nov 2024 14:30 WIB
Sebanyak 12 peserta dipastikan gugur di SKD CPNS Kementerian PANRB.
Nilai maksimal dan syarat lolos SKD CPNS 2024. Foto: Kementerian PANRB
Jakarta -

Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2024 akan segera berakhir pada 14 November mendatang. Meski begitu, peserta sudah langsung bisa mengetahui nilai masing-masing di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

Dengan melihat nilai masing-masing peserta bisa memprediksi kelulusannya di tahap ini. Mereka yang lulus akan berlanjut ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Hasil kelulusan SKD CPNS akan didapatkan peserta mulai 17 hingga 19 November 2024 mendatang. Untuk lulus, peserta harus memenuhi berbagai persyaratan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari arsip detikEdu dan berbagai peraturan terkait, Senin (4/11/2024) berikut informasinya.

Nilai Maksimal SKD CPNS 2024

Seperti yang diketahui, jumlah soal SKD CPNS adalah 110 butir soal yang terbagi dalam Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal. Sebanyak 110 butir soal ini harus dikerjakan peserta dalam waktu 100 menit.

ADVERTISEMENT

Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) No 321 Tahun 2024. Setiap materi soal SKD memiliki pembobotan nilainya masing-masing, yakni:

  • Bagi materi TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
  • Bagi materi soal TKP, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5. Bila peserta tidak menjawab akan mendapat nilai 0.

Dari pembobotan tersebut, nilai tertinggi atau maksimal SKD CPNS adalah 550. Jumlah ini dirinci sebagai berikut:

  • TWK: 150
  • TIU: 175
  • TKP: 225

Syarat Lolos SKD CPNS 2024

Setidaknya ada dua persyaratan yang harus dipenuhi pelamar SKD CPNS 2024, yakni:

1. Melewati nilai ambang batas

Agar bisa lulus tahap SKD, peserta diharuskan mendapat nilai setinggi mungkin. Mereka juga harus melewati nilai ambang batas yang telah ditetapkan yakni sebesar:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Nilai ambang batas ditetapkan berbeda untuk formasi khusus, seperti:

  • Lulusan cum laude dan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
  • Penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU minimal 60
  • Putra-putri Papua dan Daerah Tertinggal: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
  • Putra-putri Kalimantan: TWK minimal 65, TIU minimal 80, dan TKP minimal 166

Bila dalam perhitungan ada pelamar yang memiliki nilai kumulatif SKD yang sama, maka penentuan kelulusan SKD dilakukan berdasarkan nilai tertinggi berurutan dari TKP, TIU, dan TWK.

Namun jika setelah diurutkan nilai masih sama, maka jumlah kelulusan dibatasi sesuai peringkat tertinggi tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

2. Memenuhi ketentuan jumlah peserta

Selain memenuhi nilai ambang batas, syarat kedua peserta bisa lolos SKD CPNS adalah memenuhi ketentuan jumlah peserta. Dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 dijelaskan bila peserta harus berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.

Sebagai contoh, kebutuhan jabatan adalah 100 orang. Maka peserta yang berhak lolos ke tahap SKB CPNS adalah mereka yang berada di peringkat 1-300.

Bila peserta memenuhi dua persyaratan tersebut, maka ia dipastikan lolos ke tahapan SKB yang menjadi seleksi akhir CPNS 2024.

Demikianlah informasi terkait nilai maksimal dan syarat lolos SKD CPNS 2024. Semoga berhasil detikers!




(det/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads