Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 berlangsung hingga 14 November 2024. Terkait pelaksanaannya, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan, misalnya melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5/2024 atau Pengumuman BKN Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024.
Peserta CPNS tidak diizinkan mengubah jadwal dan lokasi SKD yang sudah ditentukan. Lantas, bagaimana jika tidak hadir?
Sanksi Jika Tak Hadir SKD CPNS
Sebelumnya, dalam SKD Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Jakarta, Kamis (17/10/2024) lalu ada 12 peserta yang dipastikan tidak lolos dalam seleksi CPNS. Pasalnya, sejumlah peserta tersebut tidak hadir dalam proses SKD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Pengumuman BKN Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 juga telah disebutkan peserta SKD CPNS wajib hadir pada jadwal dan lokasi yang ditentukan.
Sehingga, peserta yang tidak hadir dalam SKD sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan, dapat dipastikan gugur kepesertaannya.
Ini dia beberapa sanksi pelanggaran SKD CPNS:
- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk ikut seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang tidak membawa dokumen berupa tanda pengenal dan kartu ujian, tidak diperkenankan ikut seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan ikut seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan membawa barang-barang yang tidak diperkenankan, akan mendapat sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi.
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan dengan menyebarkan soal seleksi dan melakukan kecurangan, akan mendapat sanksi diskualifikasi.
Larangan dalam SKD CPNS
- Peserta dilarang membawa buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, alat tulis kecuali pensil kayu, senjata api/sejenisnya.
- Peserta dilarang berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
- Peserta dilarang menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
- Peserta dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali mendapat izin dari panitia.
- Peserta dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi.
- Peserta dilarang merokok di dalam ruangan seleksi.
- Peserta dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.
- Peserta dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun.
(nah/pal)