Kasus penganiayaan bocah MK (7) oleh pasangan sejenis ibunya di Jakarta Selatan terus didalami. Polisi ungkap motif beban dan perilaku anak dianggap nakal.
Bareskrim menyampaikan perkembangan kasus bocah diduga disiksa dan ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama. Terungkap bocah MK dibawa ke Jakarta untuk dibuang.
Anak berinisial MK yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama memiliki saudara kembar. Polisi mengungkap kembaran korban juga mengalami kekerasan oleh pelaku.
Polres Malaka menangkap 12 pria yang memerkosa anak 13 tahun secara bergantian. Kasus ini ditangani serius dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.