Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat mengklaim bakal ada tersangka dalam kasus ini. Orang itu bahkan mengakui sebagai pelaku.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap perkembangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Empat napi anak penghuni LPKA Kelas II A Lampung ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap RF. Penganiayaan itu dilakukan di dalam lapas anak.