Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat mengklaim bakal ada tersangka dalam kasus ini. Siapa orangnya?
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J mengatakan orang yang akan menjadi tersangka pertama di kasus kematian Brigadir J telah mengakui perbuatannya.
"Inisial yang pertama yang sudah mengaku sebagai pelaku," ujar Kamaruddin di Polda Jambi, Jumat (22/7/2022) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamaruddin datang ke Polda Jambi untuk mendampingi keluarga Brigadir J diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri. Tentang sosok calon tersangka itu, dia mengaku belum bisa mengungkapkan, termasuk inisial.
"Belum bisa kasi inisial (pelaku)," ucapnya.
Identitas calon tersangka itu, menurut dia dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan polisi.
"Ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan. Siapa saja bisa tersangka, yang penting perbuatannya," tuturnya.
Diketahui sejak Jumat (22/7) pagi 11 orang keluarga Brigadir diperiksa oleh tim penyidik dari Bareskrik Polri. Ada delapan penyidik yang diturunkan untuk menggali keterangan dari keluarga Brigadir J.
"Ada delapan orang penyidik yang ikut memeriksa," kata Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agus Suharnoko, di Mapolda Jambi, Jumat (22/7).
Pihak kuasa hukum keluarga dari Jakarta pun ikut melakukan pendampingan terhadap keluarga saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Lebih dari 12 jam keluarga Brigadir J diperiksa. Pihak penyidik juga tidak menyebutkan terkait apa pemeriksaan ini dilakukan.
"Ya pemeriksaan keluarga lah, nantilah lebih jelasnya kita sampaikan lagi," ujar Agus.
Agus juga tidak menjawab apakah pemeriksaan keluarga Yoshua ini berkaitan dengan persoalan adanya autopsi ulang yang diminta keluarga terhadap Brigadir J.
"Belumlah, pemeriksaan aja," terang Agus.
(astj/dpw)