Taburan remisi diberikan bagi narapidana membuat rombongan koruptor dapat menghirup udara bebas. Total 23 napi koruptor mendapatkan pembebasan bersyarat.
KPK mengkritik pembebasan bersyarat kepada 23 napi koruptor. Menurut KPK, korupsi merupakan extraordinary crime yang harus ditangani dengan cara-cara ekstra.
Sejumlah eks koruptor bebas dari penjara secara serentak. Sebagian dari mereka wajib lapor ke Bapas Bandung, mulai dari Zumi Zola hingga Patrialis Akbar.
Kemenkumham merilis daftar nama napi koruptor yang bebas bersyarat. Total, ada 23 napi yang bebas dan 19 di antaranya menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Eddy Army menilai Djoko Tjandra layak dilepaskan karena yang diperbuatnya adalah perkara perdata. Namun empat hakim agung lainnya berpendapat sebaliknya.