Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ungkap kasus besar, menangkap dua pengedar dan menyita 27,168 kg sabu serta 5.000 butir psikotropika senilai Rp 41,7 miliar.
PN Palembang menilai Hendri, sopir truk batu bara, tidak bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan dan melepaskannya dari segala tuntutan.