Masih Banyak Warga Desil 1 Belum Dapat Bansos, Begini Cara Ceknya

Masih Banyak Warga Desil 1 Belum Dapat Bansos, Begini Cara Ceknya

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Sabtu, 25 Apr 2026 01:00 WIB
Aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Aplikasi Cek Bansos Kemensos. Foto: Dok Kominfo Magetan
Surabaya -

Sudah masuk periode pencairan bansos triwulan II, namun ada sekitar 2,8 juta masyarakat desil 1 yang masih belum menerima bansos. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut kondisi itu sebagai exclusion error dalam sistem penyaluran bansos yang tengah dibenahi pemerintah.

Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini melakukan penataan ulang data penerima, mengalihkan bantuan dari penerima yang dinilai tidak tepat sasaran ke kelompok yang lebih membutuhkan.

"Kami mengalihkan dari yang tidak tepat kepada yang lebih berhak, terutama di desil terbawah," ujar Gus Ipul yang dikutip dari laman Kemensos, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemensos saat ini mencatat ada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan 18,25 juta KPM penerima bantuan Sembako. Lalu, bagaimana cara cek apakah kamu termasuk penerima bansos atau tidak? Ini penjelasan lengkapnya.

ADVERTISEMENT

Cara Cek Bansos dan Kategori Desil

Mengecek kategori desil dan status penerimaan bansos bisa dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkah bansos dan kategori desil penerima manfaat.

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sesuai KTP.
  • Ketik kode verifikasi yang muncul di layar, klik refresh jika tidak terbaca.
  • Tekan tombol "Cari Data".
  • Informasi nama, kategori desil, dan status penerimaan bansos akan tampil.
  • Pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi cek bansos dengan mengisi NIK atau nama sesuai KTP, memilih wilayah domisili, lalu klik cek.

Aplikasi ini juga menyediakan fitur usul dan sanggah bagi warga yang merasa data tidak sesuai.

Apakah Desil Bisa Diturunkan?

Dilansir dari detikNews, desil tidak bisa diturunkan secara manual hanya demi mendapatkan bansos. Namun, data desil bisa diperbarui jika memang kondisi ekonomi seseorang berubah.

Kondisi tersebut misalnya mereka yang sebelumnya cukup menjadi kurang mampu, kehilangan pekerjaan, atau mengalami penurunan penghasilan secara dratis.

Hal ini karena data dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak selalu langsung diperbarui. Masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan pembaruan agar sesuai dengan kondisi riil.

Cara Mengajukan Penurunan Desil

Berdasarkan informasi dari unggahan Instagram Pusdatin Kesos (@pusdatinkesos), berikut langkah-langkah mengajukan penurunan desil untuk mendapat bansos.

  • Datangi kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat.
  • Ajukan pembaruan data DTSEN.
  • Petugas akan melakukan survei lapangan.
  • Sampaikan kondisi ekonomi secara jujur.
  • Akan dilakukan musyawarah desa.
  • Data diteruskan ke BPS untuk perangkingan ulang.

Selanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan memproses pemutakhiran data tersebut secara periodik.

Kriteria Penerima Bansos Terbaru

Pemerintah kini menggunakan sistem baru berbasis desil melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan begitu, siapa yang berhak mendapatkan bansos benar-benar ditentukan dari posisi ekonomi dalam data.

Mengutip pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang dilansir dari 20 Detik, kebijakan ini memang sengaja diarahkan untuk mempersempit sasaran bantuan agar lebih tepat.

"Bapak Ibu sekalian ini adalah arah kebijakan Kemensos. Pertama, mengalihkan ke yang lebih membutuhkan, mengalihkan PBI dari desil 8-10 ke desil 1-5 yang belum terlindungi," ujar Mensos Saiful.

"Memperluas perlindungan bagi kelompok paling rentan, menjaga keadilan dan sistem jaminan sosial. Catatan kami DTSEN terus mengalami pemuthakiran dan kami yakin kalau ini dilakukan terus secara bersama-sama akan semakin akurat," sambungnya.

Kriteria Penerima Bansos

Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria khusus untuk memastikan bantuan hanya diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, kerentanan sosial, hingga status kesejahteraan terkini yang tercatat dalam sistem.

1. Penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Desil 1-4
  • Kuota 10 juta keluarga
  • Tidak semua yang ada dalam desil 1-4 mendapatkan bansos PKH. Diprioritaskan pada desil bawah.

2. Penerima Bansos Sembako

  • Desil 1-5
  • Kuota 18.2 juta keluarga
  • Tidak semua yang ada dalam desil 1-5 mendapatkan bansos sembako. Diprioritaskan pada desil bawah.

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

  • Desil 1-5
  • Kuota 96.8 juta jiwa
  • Tidak semua yang ada dalam desil 1-5 mendapatkan bantuan JKN. Diprioritaskan pada desil bawah.

Dengan terus dimutakhirkan, DTSEN akan semakin akurat. Jumlah penerima bansos terbatas sehingga tidak semua desil 1-4 mendapatkan bansos, penetapan desil yang "lebar" memperhatikan inclusion dan exclusion error yang masih tinggi. Secara bertahap, penggunaan desil akan disesuaikan (menuju PKH = Desil 1, Sembako = Desil 1-2, PBI = Desil 1-4).




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads