Sidang perdana kasus ambrolnya Kenjeran Water Park (Kenpark) digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga terdakwa didakwa dengan UU perlindungan konsumen.
Hakim mengingatkan agar para terdakwa selalu hadir dalam persidangan kasus perosotan ambrol. Sebab selama proses persidangan, mereka tak dilakukan penhanan.
Kejaksaan memberi penjelasan permintaan restorative justice terdakwa kasus perosotan ambrol tak dipenuhi. Sebab jaksa mempertimbangkan rasa keadilan korban.