Warga Bali, I Made Sugitayasa, terkejut mendapat denda Rp 17 juta setelah cicil TV Rp 1,1 juta. Ia laporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Tabanan.
Polresta Cilacap mengungkap praktik pembuatan oli palsu di rumah warga. Tersangka BP ditangkap setelah 8 bulan beroperasi, menjual 30 ribu botol oli palsu.