Pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa pencatatan resmi dikenal dengan istilah nikah siri. Pernikahan seperti ini telah ada sejak zaman Umar bin Khattab
Polres Lombok Tengah kembali menangkap seorang pria berinisial M terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korbannya terdiri dari ibu dan dua anaknya.