Seluruh penduduk Indonesia diwajibkan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Menjadi peserta BPJS menjamin akses layanan kesehatan melalui JKN.
Saat ini jumlah kepesertaan JKN mencapai 269,02 juta jiwa per 1 April 2024. Dengan kata lain sebanyak 96,36 persen penduduk di Indonesia telah terlindungi JKN.
Warga Tuban, Mudakir, mengungkap pengalamannya mendampingi ayah mertua menjalani operasi patah tulang menggunakan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).