Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online 2024

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online 2024

Irsyad Nabalah - detikJabar
Minggu, 28 Apr 2024 05:00 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau sering kita sebut dengan singkatan BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang dicanangkan pemerintah sebagai alternatif asuransi bagi masyarakat.

Sebagaimana diacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, fungsi BPJS Kesehatan yang dilansir dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh penduduk Indonesia diwajibkan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Menjadi peserta BPJS menjamin akses layanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara online 2024? Yuk simak berikut caranya.

ADVERTISEMENT

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Berikut langkah-langkah yang dilakukan untuk mendaftar BPJS kesehatan secara online 2024:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Playstore.
  2. Setelah terunduh, buka aplikasi lalu pilih "Daftar".
  3. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" bila sama sekali belum pernah mendaftar.
  4. Setujui syarat dan ketentuan yang tertera.
  5. Masukkan NIK e-KTP. Setelah memasukkan NIK, secara otomatis akan muncul informasi mengenai anggota keluarga. Isi semua data keluarga.
  6. Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan. Faskes bisa berupa klinik, puskesmas, atau dokter praktik perorangan.
  7. Masukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.
  8. Buka email, salin kode verifikasi yang telah dikirimkan.
  9. Setelah berhasil memasukkan kode verifikasi di aplikasi Mobile JKN, kamu akan mendapatkan nomor virtual account melalui email.
  10. Nomor virtual account ini digunakan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
  11. Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS seperti minimarket dan supermarket.

Dengan telah mendaftar dan rutin membayar iuran BPJS kesehatan setiap bulannya sesuai kewajiban, detikers akan mendapat benefit berupa fasilitas kesehatan yang setimpal.

Keuntungan Pelayanan BPJS Kesehatan

Berikut keuntungan pelayanan yang didapat saat terdaftar dalam BPJS Kesehatan:

Pelayanan Kesehatan di Klinik atau Puskesmas

  1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama (sesuai kelas yang Anda pilih) mencakup:
  2. Bebas biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  3. Dapat pelayanan promotif dan preventif. Misalnya seperti konsultasi, imunisasi rutin, hendak program keluarga berencana dan cek kesehatan untuk melihat adanya risiko penyakit dan pencegahannya.
  4. Berhak mendapatkan pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  5. Berhak mendapatkan tindakan medis umum, pembedahan atau tidak.
  6. Berhak mendapat pelayanan obat dan bahan medis.
  7. Berhak transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis.
  8. Berhak mendapatkan pemeriksaan diagnosis laboratorium tingkat pertama.
  9. Berhak mendapatkan fasilitas rawat inap sesuai kelas BPJS Kesehatan dan sesuai rujukan dokter.

Pelayanan Kesehatan Rujukan di Rumah Sakit.

Pelayanan kesehatan rujukan ini mencakup pelayanan konsultasi, rawat inap ataupun pembedahan di rumah sakit. Selain itu juga benefit yang didapat lainnya yaitu:

  1. Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
  3. Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter.
  4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
  5. Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter.
  6. Rehabilitasi medis.
  7. Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
  8. Pelayanan kedokteran forensik klinis atau visum untuk mendiagnosis dan mencari bukti tindak pidana dari pasien yang mengalami luka akibat tindakan kriminal tertentu.
  9. Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, layanan yang dijamin tidak termasuk peti dan mobil jenazah.
  10. Perawatan di ruang rawat inap biasa.
  11. Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.

Persalinan

  • Persalinan atau kelahiran yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan hanya berlaku sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau tidak.

Ambulans

  • Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Biaya BPJS Kesehatan Kelas I, II, dan III.

Dikutip dalam laman resmi BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan paling lambat dibayar pada tanggal 10 setiap bulannya. BPJS Kesehatan menambahkan, bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.

Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dapat dilihat dari besaran iuran yang dibayar setiap bulannya. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya.

  • BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
  • BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
  • BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

Nah, Itulah informasi tentang mendaftar BPJS kesehatan. Semoga bermanfaat ya.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads