Seorang wanita berinisial JV (48) ditemukan meninggal di kontrakannya di Denpasar. Diduga meninggal karena sakit, tidak ada tanda kekerasan pada tubuhnya.
Komdis PSSI Jateng putuskan Raihan Ably Valent dikenai larangan beraktivitas dan berpartisipasi di seluruh kompetisi di bawah naungan PSSI seumur hidup.
Suami yang bunuh istrinya di Palembang, sudah ditangkap polisi. Ternyata motif pelaku mengahabisi korban SW (38) karena faktor ekonomi dan pelaku tidak bekerja.