Pemkab Langkat hanya menemukan satu warganya yang murtad atau berpindah agama. Plt Bupati Langkat Syah Afandin menyebut pernyataan MUI Sumut tendensius.
MUI Kab Pasuruan menyatakan kelompok Mahfudijanto terindikasi menyimpang dari ajaran Islam. Mereka menyatakan pengikut aliran sesat ini tersebar di 4 kecamatan.
Keluarga persoalkan pernikahan N yang keluar dari agama Islam (murtad) di Langkat, Sumut. Keluarga dari N mengaku tengah memproses pembatalan pernikahan itu.
Warga mendatangi bekas warung yang digunakan sebagai markas penganut aliran sesat di Pasuruan. Kedatangan warga membuat enam penganutnya pergi dari lokasi.
Muhammadiyah mengomentari soal informasi warga Langkat, yang murtad atau keluar dari Islam. Jika kabar itu benar, hal itu menjadi evaluasi bagi pembinaan umat.