"Remisi mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Jadi, selama mengikuti aturan perundang-undangan ya tidak ada masalah to," kata Ketua Komisi III DPR.
Pembebasan bersyarat sejumlah narapidana koruptor menuai sorotan publik. Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah tidak bisa mengintervensi urusan hukum.