Terdakwa I Nyoman Sukena dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak jawa. Jaksa menyatakan tidak ada niat memperjualbelikan atau membunuh hewan tersebut.
Piyono (61) terpaksa menjalani hukuman 5 bulan penjara. Itu lantaran memelihara ikan aligator gar. Padahal di Malang, pedagang ikan aligator masih banyak.
Nyoman Sukena tersenyum semringah saat PN Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Terdakwa kasus landak jawa itu kini menjadi tahanan rumah.
Empat terdakwa perkara penembakan warga Turki bernama Turah Mehmet divonis pidana penjara tiga tahun 10 bulan. Anggota geng Meksiko itu menembak Mehmet di Bali.