Seorang mucikari di Kepulauan Tanimbar ditangkap polisi karena menjual wanita muda seharga Rp 300 ribu. Tersangka juga terlibat dalam perdagangan orang lainnya.
Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan menerapkan aturan pembatasan usia yang mengakses media sosial (medsos) mendapat sorotan.