Driver taksi online Pujiono (47) dinyatakan meninggal usai menjalani perawatan selama 1 bulan di rumah sakit. Dia dirawat akibat luka tusuk di lehernya saat menjadi korban begal yang dilakukan perempuan asal NTT, Maria Livia.
Sang driver sempat menjalani perawatan di RSU Dr Soetomo selama hampir sebulan. Keluarga dan tetangga merasakan kehilangan yang sangat mendalam mengingat Pujiono adalah tokoh masyarakat dan Wakil RT yang aktif.
Keluarga merasa kehilangan yang mendalam karena sebelum meninggal Pujiono sempat mengalami perbaikan kondisi dan bisa diajak berbicara. Sayangnya kondisi kesehatannya terus memburuk hingga dinyatakan meninggal pada Senin (28/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari awal kejadian sejak 1 Oktober itu sampai sekarang ya kurang lebih satu bulan. Sempat sadar waktu di rumah sakit, dan bisa diajak berbicara. Itu keluarga juga senang dan pasti berharap korban bisa sembuh, namun bagaimana lagi, takdir berkata lain," kata Sugeng (42), adik kandung Pujiono.
Keluarga Pujiono meminta agar Maria Livia dihukum setimpal. Mereka kecewa mendengar uang hasil begal itu akan dipakai pelaku untuk bersenang-senang di luar negeri. Keluarga berharap pihak berwenang memberikan hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.
"Saya sungguh kecewa berat, apalagi kan saya dengar isunya itu uangnya mau dibuat foya-foya di Australia. Ya semoga korban dituntut dengan hukuman yang sesuai, terlebih korbannya ini sampai meninggal," ujar
Peristiwa begal itu terjadi pada Selasa (1/10). Pagi itu sekitar pukul 08.30 WIB Pujiono mengantarkan Maria Livia ke tujuan sesuai aplikasi. Wanita warga Ende, NTT yang tinggal di salah satu apartemen kawasan Surabaya Timur itu ternyata sudah niat membegal mobil Pujiono.
Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni menjelaskan bahwa Maria mulanya memesan taksi online dari apartemennya ke Mulyosari, yakni di sebuah toko print.
"Awalnya (pelaku) berangkat dari apartemennya kemudian dia pesan taksi online ke Mulyosari. Dari situ kemudian dia pesan taksi online lainnya melalui HP orang lain. Dia sengaja tidak pakai HP-nya sendiri. Dia pesan taksi untuk menuju ke daerah Gunung Anyar," ujarnya saat itu.
Korban yang mengambil pesanan itu ke lokasi penjemputan naik Daihatsu Sigra Putih bernopol L 1867 CAS. Korban kemudian membawa pelaku ke alamat yang dituju. Namun, tiba di kawasan Perumahan Royal Park Residence, Gunung Anyar pelaku tiba-tiba jerat leher korban dengan tali tasnya.
"Korban ini melawan, akhirnya dia (pelaku) mengeluarkan pisau yang sengaja dia bawa dari rumah, dikeluarkan dari dalam tasnya diambil pisau ditusuk ke leher korban," kata Harsya.
Maria mengaku nekat membegal driver taksi itu untuk menguasai mobil. Dia berencana menjual mobil itu seharga Rp 50 juta untuk dijadikan modal bekerja di Australia. Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
(dpe/fat)