Suntik mati TV analog jilid kedua berlaku paling lambat 25 Agustus 2022. Untuk menikmati siaran TV digital bisa dilakukan tanpa menggunakan set top box (STB).
Government Relations Director Danone Indonesia Rachmat Hidayat mengatakan pihaknya mendukung penuh sikap pemerintah terkait tragedi kemanusiaan di Palestina.