Dugaan korupsi dana hibah Ponpes Gresik melibatkan dua kiai sebagai tersangka. Dana Rp 400 juta diselewengkan, laporan pertanggungjawaban dinyatakan fiktif.
Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Rp 400 juta untuk Ponpes Ushulul Hikmah. Tersangka MZR jadi tahanan rumah.
Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan 3tersangka korupsi dana hibah Ponpes Ushulul Hikmah. Salah satu tersangka tegas membantah korupsi dengan mengutip Al-Quran.
Tiga tersangka, termasuk pengasuh Ponpes Ushulul Hikmah, ditetapkan dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim. RKA membantah tuduhan dan mengutip Al-Qur'an.
Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Rp 400 juta untuk Ponpes Ushulul Hikmah. Tersangka MFR, RKA, dan MZR ditahan.