Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tiga orang dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019 di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar sebagai tersangka. Ketiga tersangka yang berinisial MFR, RKA, dan MZR itu langsung ditahan.
"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Yang pertama yakni MFR, RKA dan MZR," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Kamis (12/2/2026).
Berikut fakta-fakta kasus tersebut:
1. Dua tersangka pengasuh ponpes masih adik dan kakak
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alifin menambahkan ketiga tersangka memiliki kedudukan yang berbeda di Pondok pesantren yang berada di Kecamatan Manyar itu. Untuk tersangka MFR, ia menjabat sebagai ketua santri di Pondok Pesantren tersebut.
"Sedangkan tersangka RKA dan MZR merupakan kakak beradik selaku Pengasuh Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi," tambah Alifin.
2. Satu tersangka jadi tahanan rumah karena kesehatan
Alifin menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka MFR dan RKA di Rutan Kelas IIB Gresik. Untuk tersangka MZR menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan sebagaimana surat dari dokter pemeriksa.
"Karena kondisi kesehatan tersangka MZR ini tidak memungkinkan, kita jadikan tahanan rumah. Karena dia tidak bisa bangun dan hanya bisa terbaring," jelasnya.
3. Kerugian korupsi dana hibah Rp 400 juta
Ketiga tersangka itu, lanjut Arifin, telah menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp 400 juta rupiah. Dana hibah tersebut telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019 untuk gedung asrama putri ponpes.
"Namun uang tersebut malah digunakan untuk membeli dua bidang tanah atas nama tersangka. Total kerugian negara berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 400 juta," tuturnya.
4. Salah tersangka bantah korupsi dan kutip Al-Quran
RKA, salah satu tersangka saat hendak ditahan memberikan komentarnya atas kasus yang menjeratnya. Pria yang juga kiai dan pengasuh ponpes itu menyebut kasus hukumnya merupakan ujian dari Allah swt.
"Ini ujian dari Allah, saya tidak mencuri, saya tidak (bukan) penjahat," ujar RKA yang mengenakan rompi pink.
Ia menyebut perkara yang dihadapinya sebagai bagian dari konsekuensi perjuangan dakwah. "Tapi ini risiko perjuangan, Li I'lai Kalimatillah wa Izzul Islam wal Muslimin," tambahnya.
RKA menilai langkah hukum yang menjeratnya sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pejuang agama seperti dirinya. Dia lantas mengutip Surat Al-Isra' ayat 81.
"Dan katakanlah kepada mereka, jΔ'al-αΈ₯aqqu wa zahaqal-bΔαΉilu innal-bΔαΉila kΔna zahΕ«qΔ. Saya dalam posisi membela agama Allah," ucap RKA.
"Maka tatkala mereka memberi kejahatan kepada pejuang-pejuang Allah, mudah-mudahan dihancurkan oleh Allah dan akan saya tuntut," lanjutnya.
5. Tersangka akan tuntut di akhirat
Tak berhenti di situ, RKA juga menegaskan akan menuntut di akhirat kelak ke sejumlah pihak. Sebab ia menegaskan tak pernah melakukan korupsi.
"Saya pegang dunia akhirat, setelah mati sampai kelak di hadapan Allah. Mereka yang mencelakai pejuang-pejuang Allah, yang mengajarkan akhlak, yang mengajarkan cinta Tanah Air, yang mengajarkan hal-hal baik; justru dicelakai. Maka mereka adalah musuh-musuh Allah," pungkasnya sebelum berlalu masuk ke mobil tahanan.
Diberitakan sebelumnya, Kejari membongkar kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang dilakukan Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. Dana hibah sebesar Rp 400 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dilaporkan untuk pembangunan asrama putri itu ternyata fiktif.
Dalam kasus itu, Kejari Gresik menemukan sejumlah maladministrasi dalam laporan keuangan. Dugaan penyalahgunaan anggaran pondok pesantren di Manyarejo, Kecamatan Manyar itu sudah sampai tahap penyidikan.
Dugaan penyelewengan dana itu terendus setelah kejaksaan mendalami berkas LPJ penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 senilai Rp 400 juta. Dalam laporannya, uang tersebut seharusnya untuk pembangunan asrama putri tapi digunakan untuk hal lain.
"Laporan yang disampaikan untuk pembangunan Asrama Putri, ternyata 100 persen fiktif," ujar Kejari Gresik Nana Riana, Kamis (17/7/2025).
(auh/abq)











































