Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat sinergi dalam rangka mewujudkan zero over dimensi dan over load 2027.
Kadishub Lubuklinggau menegaskan truk batu bara tidak akan melintas lagi di kota. Penjagaan diperketat dan aturan jam operasional kendaraan berat diterapkan.
BPTD Bali intensifkan penegakan hukum transportasi darat mulai 2026, menindak tegas pelanggaran ODOL dan AJAP untuk jaminan keadilan bagi operator resmi.
Pemerintah menargetkan tahun 2027 tak ada lagi truk over dimension over load (ODOL) di Indonesia. Truk ODOL dituding menjadi salah satu pemicu kecelakaan maut.