"Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain sebuah kitab kuning Majmu Syarif, sebuah karpet dan kursi," ujar Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah.
Polisi mengungkap kasus penginjakan kitab yang disangka Al Qur'an oleh seorang pria bernama Hary Kurniawan. Ternyata kasus tersebut berlatar belakang asmara.