BTNK angkat bicara terkait polemik tarif Rp 3,7 Juta ke Taman Nasional Komodo yang mulai diberlakukan oleh Pemprov NTT melalui PT Flobamor pada 1 Januari 2023.
Tarif Rp 3,7 juta kepada setiap wisatawan yang berkunjung ke TN Komodo tetap diberlakukan pada Januari 2023 meski Pergub NTT Nomor 85 tahun 2022 dicabut.
Pengamat Kebijakan Publik NTT menilai penetapan retribusi TN Komodo Rp 3,7 juta bertentangan dengan aturan, dan meminta Pemrpov patuhi arahan surat Menteri LHK
Polemik retribusi Rp 3,7 juta TN Komodo berujung dilayangkannya surat Menteri LHK Siti Nurbaya yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemprov NTT memberikan tanggapan terkait surat Menteri LHK, Siti Nurbaya tentang penerapan tarif masuk Rp 3,7 Juta ke TN Komodo yang dianggap melanggar UU.